



Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur percepatan proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa mekanisme pengembalian pendahuluan dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini dinilai mampu memangkas waktu proses tanpa mengurangi aspek kehati-hatian, sehingga validitas data tetap terjaga dan fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.
Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Permohonan penetapan akan diproses dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan disampaikan.
Kriteria Tertentu
Pasal 3 PMK 28/2026 mengatur bahwa WP kriteria tertentu untuk dapat diberikan percepatan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang dimaksud sebagai kriteria tertentu adalah:
Wajib pajak dapat memperoleh status WP kriteria tertentu dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) secara elektronik melalui Coretax paling lambat tanggal 10 Januari. Apabila tidak dapat disampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi PMK 28/2026, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi secara tepat sebelum mengajukan permohonan penetapan kriteria tertentu. Ketepatan dalam penyampaian data serta kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam memperlancar proses penelitian oleh otoritas pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Adyasta hadir sebagai mitra yang siap membantu Wajib Pajak dalam melakukan review kepatuhan, persiapan dokumen, hingga pendampingan dalam proses pengajuan penetapan kriteria tertentu melalui sistem Coretax. Dengan dukungan tenaga profesional yang berpengalaman di bidang perpajakan, Adyasta berkomitmen memberikan solusi yang tepat, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


