



Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menghadirkan pembaruan penting dalam mekanisme restitusi pajak. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan proses yang lebih cepat dan sederhana.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memerlukan pemeriksaan penuh, restitusi dipercepat kini cukup melalui proses penelitian administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Restitusi Dipercepat?
PMK 28/2026 menetapkan empat kategori wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Usaha
Individu yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha/Pekerjaan Bebas
Dapat mengajukan restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta dalam satu tahun pajak.
3. Wajib Pajak Badan (Perusahaan)
Perusahaan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
4. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP dengan nilai penyerahan maksimal Rp4,2 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar dalam satu masa pajak.
Namun, PKP yang belum melakukan transaksi atau penyerahan tidak termasuk dalam kriteria ini.
Bagaimana Proses Pengajuannya?
Pengajuan restitusi dipercepat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT), tepatnya pada bagian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Setelah pengajuan dilakukan, DJP akan melakukan penelitian administratif yang meliputi:
Berapa Lama Prosesnya?
PMK 28/2026 memberikan kepastian waktu dalam penyelesaian restitusi:
Apabila dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui secara otomatis.
Bagaimana Jika Jumlah Restitusi Tidak Sesuai?
Jika jumlah restitusi yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang diajukan, wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan tambahan atas selisih yang belum diterima.
Permohonan ini dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP, baik secara elektronik melalui sistem Coretax maupun langsung ke kantor pajak.
Kesimpulan PMK 28 Tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan perpajakan. Dengan proses yang lebih cepat, prosedur yang lebih sederhana, serta kepastian waktu, kebijakan ini memberikan kemudahan nyata bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya atas kelebihan pembayaran pajak.


