Site icon ADYASTA

Pelaku Usaha Wajib Waspada, Ini Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Pelaku Usaha Wajib Waspada, Ini Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Pelaku Usaha Wajib Waspada, Ini Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, wajib membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM. Adapun laporan tersebut bisa juga disampaikan lewat laman Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan pentingnya pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki izin usaha di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memantau perkembangan realisasi investasi serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban ini. BKPM mengingatkan bahwa tidak melaporkan LKPM dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, baik administratif maupun berdampak pada kelangsungan usaha. Ketentuan sanksi bagi yang tidak lapor LKPM tertulis dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar hukuman yang akan diterima pebisnis.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1), berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha.
  3. Pencabutan perizinan berusaha.
  4. Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Lebih lanjut dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) Peraturan BKPM 5/2021 dijelaskan pemberian sanksi administratif diberikan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, atau pelanggaran berat dan dikenakan secara berjenjang.

Sanksi administratif tidak melaporkan LKPM dapat diuraikan sebagai berikut:

Sanksi LKPM Peringatan Tertulis

Sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga diberikan jika pelaku usaha melakukan pelanggaran ringan (Pasal 55 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021).

Salah satu pelanggaran ringan tersebut adalah ketika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut (Pasal 55 ayat (1) huruf b Peraturan BKPM 5/2021).

Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga untuk pelanggaran ringan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut (Pasal 56 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021).

Adapun sanksi LKPM berdasarkan ketentuan pemberian sanksi peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga tersebut adalah (Pasal 56 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 hari;
  2. Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 hari; dan
  3. Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 hari.

Pemberlakuan peringatan tertulis tersebut terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Penghentian Sementara

Selain peringatan tertulis pertama dan terakhir, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sedang juga bisa dikenakan sanksi LKPM berupa penghentian sementara kegiatan usaha.

Pemberlakukan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dapat terjadi apabila (Pasal 59 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha yang tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 10 Hari terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga atau 30 Hari surat peringatan pertama dan terakhir; atau
  2. hasil inspeksi lapangan membuktikan terjadinya pelanggaran sedang.

Terhadap Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari wajib (Pasal 59 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Memberikan tanggapan atas Penghentian Sementara Kegiatan Usaha melalui Sistem OSS; dan 
  2. Melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan Perizinan Berusaha

Apabila setelah 30 hari sejak penghentian sementara tidak ada tindak lanjut atau perbaikan, maka sanksi terakhir yang dijatuhkan adalah pencabutan perizinan berusaha.

Adapun pencabutan perizinan berusaha yang dimaksud berupa (Pasal 61 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Pencabutan Sertifikat Standar; dan/atau
  3. Pencabutan Izin.
Exit mobile version