Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) adalah layanan.
Layanan ini diberikan di dalam daerah pabean.
Namun, hasil atau manfaat layanan tersebut digunakan di luar daerah pabean.
Apa Tarif PPN-nya?
Sesuai Pasal 278 PMK 81/2024, ekspor JKP tetap merupakan transaksi yang dikenakan PPN. Namun, tarif PPN yang diterapkan adalah 0%.
Ketentuan ini mengikuti destination principle, yaitu prinsip bahwa PPN dikenakan di negara atau tempat barang maupun jasa tersebut digunakan atau dimanfaatkan.
Jasa Apa Saja yang Bisa Mendapat Tarif 0%?
Berdasarkan Pasal 279 PMK 81/2024, terdapat tiga kelompok kegiatan atau jasa yang ekspornya dapat dikenakan PPN dengan tarif 0%, yaitu:
1. Jasa yang berkaitan dengan barang bergerak
Contohnya adalah jasa maklon.
2. Jasa yang berkaitan dengan barang tidak bergerak di luar daerah pabean
Contohnya adalah jasa konsultansi konstruksi.
3. Jasa lain yang dimanfaatkan di luar daerah pabean
Contohnya adalah jasa penelitian dan pengembangan.
Tapi, Tidak Semua Ekspor JKP Otomatis Dikenakan PPN 0%
Ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Sesuai Pasal 282 PMK 81/2024, ekspor JKP dapat dikenakan tarif PPN 0% apabila:
- Didasarkan pada perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP, yang mencantumkan jenis, rincian kegiatan, dan nilai penyerahan; dan
- Terdapat pembayaran yang disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, penyerahan dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dikenai PPN.
Bagaimana Administrasinya?
Untuk ekspor JKP, PKP juga memiliki kewajiban administrasi.
Pertama, membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ).
PEJ merupakan dokumen untuk ekspor JKP dan harus dilengkapi dengan invoice.
Kedua, PEJ dibuat melalui Coretax.
PEJ kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN bersama dengan ekspor BKP dan BKP tidak berwujud.
Ketiga, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
PPN yang dibayar PKP atas barang atau jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor JKP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Jadi, ekspor JKP bukan berarti bebas dari PPN. Transaksi tersebut tetap merupakan objek PPN, tetapi dapat dikenakan tarif 0% apabila memenuhi jenis jasa dan persyaratan yang telah ditentukan.
Karena itu, PKP yang memberi jasa ke pihak luar negeri perlu memastikan semuanya sesuai ketentuan. Jenis jasa, perjanjian, bukti pembayaran, dan administrasi PEJ di Coretax harus lengkap.
Jika Anda memiliki transaksi jasa dengan pihak luar negeri dan masih ragu soal ketentuan ekspor JKP tarif PPN 0%, periksa administrasinya dengan tepat. Lakukan pemeriksaan ini sebelum pelaporan pajak.

