Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sepanjang Januari hingga September 2026, DJP telah menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa SP2DK tersebut telah disampaikan secara elektronik, baik melalui email wajib pajak maupun akun Coretax.
384 Ribu SP2DK Dikirim Melalui Email
Dari total 454.377 SP2DK yang diterbitkan hingga 30 September 2026, sebanyak:
- 384.396 SP2DK dikirim melalui email wajib pajak.
- 69.981 SP2DK diterbitkan melalui akun Coretax.
Mayoritas SP2DK masih disampaikan melalui email karena data atau transaksi yang menjadi dasar penerbitannya berasal dari periode sebelum Coretax diterapkan pada 2025.
Menerima SP2DK, Apakah Berarti Ada Pelanggaran Pajak?
Belum tentu.
Menerima SP2DK bukan berarti wajib pajak otomatis dianggap melakukan pelanggaran pajak.
SP2DK merupakan permintaan dari DJP untuk memperoleh penjelasan atau klarifikasi atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP.
Karena itu, wajib pajak yang menerima SP2DK sebaiknya tidak langsung panik. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca isi surat dengan teliti, memahami data yang diminta, kemudian menyiapkan penjelasan dan dokumen pendukung yang relevan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK?
Jika SP2DK masuk ke email atau akun Coretax Anda, beberapa langkah penting yang perlu dilakukan adalah:
1. Baca SP2DK dengan teliti
Pahami data atau transaksi apa yang menjadi perhatian DJP.
2. Periksa data yang diminta
Pastikan informasi yang disebutkan dalam SP2DK sesuai dengan catatan dan dokumen yang dimiliki.
3. Siapkan penjelasan
Berikan klarifikasi berdasarkan kondisi dan transaksi yang sebenarnya.
4. Siapkan dokumen pendukung
Kumpulkan dokumen yang dapat mendukung penjelasan yang diberikan kepada DJP.
Mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk penyampaian SP2DK, saat ini diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.
Jangan Abaikan SP2DK
Jumlah SP2DK yang mencapai lebih dari 454 ribu surat menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan pajak semakin aktif.
Jadi, jika Anda menerima SP2DK, jangan diabaikan dan jangan langsung menganggapnya sebagai surat sanksi. Pahami isi permintaan DJP, cek data yang dimaksud, dan siapkan klarifikasi beserta dokumen pendukung secara tepat. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memahami isi SP2DK dan menyiapkan respons yang sesuai, konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga profesional yang memahami ketentuan perpajakan.

