Site icon ADYASTA

Pajak E-Commerce Ditunda hingga 2027, Purbaya: Menunggu Kondisi Ekonomi Membaik

Pajak E-Commerce Ditunda hingga 2027, Purbaya: Menunggu Kondisi Ekonomi Membaik

Pajak E-Commerce Ditunda hingga 2027, Purbaya: Menunggu Kondisi Ekonomi Membaik

Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di e-commerce. Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut ditunda karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.


Pajak E-Commerce Ditunda

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun depan, apabila kondisi perekonomian sudah dinilai lebih baik.

Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap mengimplementasikan kebijakan tersebut ketika kondisi ekonomi Indonesia sudah cukup mendukung.

Aturan mengenai pemungutan pajak ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya telah beberapa kali mengalami penundaan karena pemerintah menilai kondisi pertumbuhan ekonomi belum cukup cepat.

Empat Marketplace Sebelumnya Telah Ditunjuk

Sebelum kebijakan ditunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.

Keempat marketplace tersebut adalah:

Namun, seiring dengan ditundanya penerapan kebijakan, penunjukan tersebut akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali ketika kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan.

Bagaimana dengan Pajak yang Sudah Dipungut?

Penundaan kebijakan juga berdampak pada PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut oleh marketplace berdasarkan penunjukan yang sudah diterbitkan.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari pedagang dalam negeri tersebut akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.

Kapan Pajak E-Commerce Mulai Berlaku?

Untuk saat ini, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang online ditunda sampai kondisi ekonomi dianggap lebih baik. Pemerintah masih membuka kemungkinan penerapan kebijakan tersebut pada tahun depan, bergantung pada perkembangan kondisi perekonomian.

Dengan demikian, pedagang online di e-commerce untuk sementara belum menghadapi penerapan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai jadwal awal 1 Agustus 2026.


Kesimpulan:
Pajak e-commerce belum jadi dipungut pada Agustus 2026. Pemerintah memilih menunda penerapannya dan akan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut ketika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai sudah lebih baik.

Exit mobile version