Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 1.822.185 wajib pajak.
Angka ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di awal periode pelaporan.
Rincian Laporan SPT Tahun Buku 2025 dan Tahun Buku Berbeda
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta (Senin), menjelaskan bahwa laporan SPT tersebut terdiri atas:
1. SPT Tahun Buku Januari–Desember 2025
Jumlah SPT Tahunan yang telah diterima meliputi:
- 1.583.882 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
- 178.220 Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan
- 59.577 Wajib Pajak Badan (mata uang rupiah)
- 75 Wajib Pajak Badan (mata uang dolar Amerika Serikat)
2. SPT Tahun Buku Berbeda
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (pelaporan dibuka sejak 1 Agustus 2025), DJP mencatat:
- 415 Wajib Pajak Badan (mata uang rupiah)
- 16 Wajib Pajak Badan (mata uang dolar Amerika Serikat)
Progres Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi mencapai 13.345.153 akun, dengan rincian:
- 12.380.045 Wajib Pajak Orang Pribadi
- 875.696 Wajib Pajak Badan
- 89.187 Wajib Pajak Instansi Pemerintah
- 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Panduan Pelaporan SPT dan Sanksi Administrasi
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT Tahunan. Aktivasi dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan, DJP menyediakan:
- Layanan Kring Pajak 1500200
- Pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat
DJP juga mengimbau agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi berupa:
- Denda Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan

