Site icon ADYASTA

Pemberi Kerja Kini Wajib Melampirkan Daftar Aset Fasilitas/Kenikmatan di SPT PPh Badan

daftar aset terkait kenikmatan di SPT PPh Badan

daftar aset terkait kenikmatan di SPT PPh Badan

Sejak berlakunya PER-11/PJ/2025, pemberi kerja yang memberikan fasilitas atau kenikmatan (natura) kepada pegawai wajib melampirkan daftar aset dan penyusutan yang terkait dengan fasilitas tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban ini merupakan bagian dari syarat formal agar biaya natura/kenikmatan dapat dibebankan secara fiskal.


Apa yang Harus Diisi di Lampiran 11A – Bagian IV.A?

Lampiran ini diisi oleh pemberi kerja yang memberikan natura/kenikmatan. Pada Bagian A, pemberi kerja harus menyajikan daftar sarana dan fasilitas di lokasi kerja yang digunakan oleh pegawai atau keluarganya.

Daftar ini berbeda dari daftar penyusutan di Lampiran 9, karena khusus memuat aset yang terkait dengan fasilitas/kenikmatan.

Informasi yang harus dicantumkan meliputi:

  1. Jenis Harta Berwujud
    Isi dengan nama sarana atau fasilitas, seperti kendaraan operasional, mess/rumah dinas karyawan, atau aset lain yang dinikmati pegawai.
  2. Tahun Perolehan
  3. Nilai Perolehan
  4. Penyusutan s.d. Tahun Lalu
    Jumlah akumulasi penyusutan hingga akhir tahun pajak sebelumnya.
  5. Penyusutan Tahun Ini
    Penyusutan yang dihitung dalam tahun pajak berjalan.
  6. Penyusutan s.d. Tahun Ini
    Total akumulasi penyusutan sampai tahun pajak berjalan.

Kewajiban Melaporkan Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan

Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan fiskal atas natura/kenikmatan mengalami perubahan penting.

Agar biaya natura/kenikmatan dapat dibebankan dalam PPh Badan, pemberi kerja harus memenuhi dua syarat:

1. Syarat Material

Biaya harus berkaitan dengan aktivitas mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh.

2. Syarat Formal

Wajib melaporkan daftar nominatif natura/kenikmatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, yaitu:
pemberi kerja harus mengungkap biaya natura/kenikmatan beserta nama pegawai/penerima dalam SPT Tahunan PPh.


Intinya

Untuk membebankan biaya natura/kenikmatan secara fiskal, pemberi kerja wajib:

Dengan memenuhi keduanya, biaya natura/kenikmatan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan.

Exit mobile version