Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan, melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan menyederhanakan pemungutan pajak di sektor emas dan memberikan kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha di bidang bullion.
Apa Itu Bullion Bank?
Bullion bank adalah lembaga jasa keuangan berizin dari OJK yang menjalankan usaha terkait emas batangan dengan kadar kemurnian minimal 99,9%. Kegiatannya meliputi jual beli, penyimpanan, hingga pembiayaan emas batangan. Contohnya seperti Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian yang telah mendapat izin usaha bullion.
Perubahan Penting dalam PMK 51/2025
Sebelumnya, terjadi pemungutan pajak berganda dalam transaksi antara supplier emas dan bullion bank. Supplier memungut PPh 22 sebesar 0,25%, sedangkan bullion bank memungut lagi 1,5%. Ini menimbulkan beban pajak dobel bagi pelaku usaha.
Kini, melalui aturan terbaru:
- Supplier tidak lagi memungut PPh Pasal 22
- Bullion bank menjadi satu-satunya pihak yang memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN)
- PPh ini dapat dikreditkan oleh supplier saat pelaporan pajak tahunan mereka
Ketentuan Impor Emas Batangan
Aturan baru juga memperluas cakupan PPh Pasal 22 untuk aktivitas impor:
- Dikenakan tarif 0,25% dari nilai impor, baik menggunakan API maupun tanpa API
- Tidak ada lagi pengecualian untuk emas yang diimpor untuk dijadikan perhiasan ekspor

