Site icon ADYASTA

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Pajak Emas 1 Agustus

Aturan Baru Pajak Emas 1 Agustus

Aturan Baru Pajak Emas 1 Agustus

Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan, melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan menyederhanakan pemungutan pajak di sektor emas dan memberikan kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha di bidang bullion.

Apa Itu Bullion Bank?

Bullion bank adalah lembaga jasa keuangan berizin dari OJK yang menjalankan usaha terkait emas batangan dengan kadar kemurnian minimal 99,9%. Kegiatannya meliputi jual beli, penyimpanan, hingga pembiayaan emas batangan. Contohnya seperti Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian yang telah mendapat izin usaha bullion.

Perubahan Penting dalam PMK 51/2025

Sebelumnya, terjadi pemungutan pajak berganda dalam transaksi antara supplier emas dan bullion bank. Supplier memungut PPh 22 sebesar 0,25%, sedangkan bullion bank memungut lagi 1,5%. Ini menimbulkan beban pajak dobel bagi pelaku usaha.

Kini, melalui aturan terbaru:

Ketentuan Impor Emas Batangan

Aturan baru juga memperluas cakupan PPh Pasal 22 untuk aktivitas impor:

Exit mobile version