Site icon ADYASTA

Taxpayers Charter: Memperkuat Perlindungan dan Kepatuhan Pajak

Taxpayers Charter: Memperkuat Perlindungan dan Kepatuhan Pajak

Taxpayers Charter: Memperkuat Perlindungan dan Kepatuhan Pajak

Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak akan segera diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai langkah strategis dalam mempererat hubungan antara negara dan wajib pajak melalui kepastian hukum dan perlindungan hak.

Piagam ini menjadi panduan resmi yang menyederhanakan ratusan ketentuan hukum terkait hak dan kewajiban wajib pajak menjadi satu dokumen yang mudah diakses dan dipahami. Piagam ini menyederhanakan dan mengkodifikasi berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di ratusan regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Keuangan, menjadi satu dokumen yang mudah diakses dan dipahami

Mengapa Taxpayers Charter Penting?

Piagam Wajib Pajak Memuat:

8 Hak Wajib Pajak, antara lain:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8 Kewajiban Wajib Pajak, yaitu:

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Peluncuran ini menandai era baru yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam tata kelola pajak Indonesia. Piagam Wajib Pajak berfungsi sebagai alat perlindungan sekaligus pemberdayaan wajib pajak, mengubah paradigma hubungan pemerintah dan masyarakat menjadi lebih harmonis dan saling menghargai demi kemajuan bangsa.

Exit mobile version