Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengaturan mengenai kuasa wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 serta putusan terbaru, yaitu Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026.
Kehadiran PMK 44/2026 menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak masyarakat untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, melainkan memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PMK 44/2026 Tidak Membatasi Hak Menjadi Kuasa Wajib Pajak
DJP menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki kesempatan untuk menjadi kuasa wajib pajak selama memenuhi persyaratan kompetensi yang berlaku.
Meidijati, Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, menjelaskan bahwa PMK 44/2026 telah disusun sesuai dengan Putusan MK terbaru. Menurutnya, Menteri Keuangan hanya berwenang mengatur aspek teknis administrasi, dan ketentuan dalam PMK tersebut berfokus pada tata cara administratif.
Dengan demikian, aturan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan pembatasan baru terhadap hak masyarakat untuk menjadi kuasa wajib pajak.
Bagaimana Ketentuan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Diatur?
Untuk memahami PMK 44/2026, penting untuk membedakan antara persyaratan kompetensi dan prosedur teknis administrasi. Keduanya memiliki dasar pengaturan yang berbeda.
1. Pasal 32 ayat (3a) UU KUP
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur persyaratan kompetensi di bidang perpajakan yang harus dimiliki oleh seseorang untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
2. PMK Nomor 44 Tahun 2026
PMK 44/2026 mengatur tata cara teknis administrasi terkait kompetensi yang dipersyaratkan dalam UU KUP. Berdasarkan materi yang disampaikan DJP, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menambah atau menghilangkan hak konstitusional seseorang untuk menjadi kuasa wajib pajak.
Pembagian kewenangan tersebut menegaskan bahwa persyaratan kompetensi bersumber dari ketentuan undang-undang, sedangkan PMK mengatur pelaksanaan administratifnya.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak?
Bagi wajib pajak, penegasan ini memberikan kejelasan mengenai kedudukan aturan kuasa wajib pajak. Berdasarkan materi tersebut, Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa tidak terdapat pelampauan kewenangan maupun pembatasan hak dalam pengaturan yang dipersoalkan. PMK 44/2026 pun dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum.
Artinya, kesempatan untuk menjadi kuasa wajib pajak tetap terbuka bagi siapa pun yang memenuhi persyaratan kompetensi perpajakan sesuai UU KUP dan mengikuti prosedur teknis administrasi yang diatur dalam PMK 44/2026.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam urusan perpajakan, memahami ketentuan ini penting agar dapat memastikan bahwa pihak yang mewakili mereka memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kesimpulan
PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan pentingnya pelaksanaan administrasi kuasa wajib pajak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak seseorang menjadi kuasa wajib pajak, tetapi mengatur prosedur teknis administrasi berdasarkan persyaratan kompetensi yang telah ditetapkan dalam UU KUP. Dengan memahami pembagian kewenangan antara undang-undang dan peraturan pelaksana, wajib pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai hak, persyaratan, dan prosedur dalam menunjuk kuasa perpajakan.

