Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saldo deposit pajak untuk perpanjangan pelaporan SPT Tahunan tetap dapat digunakan meskipun permohonan perpanjangan SPT ditolak.
Artinya, wajib pajak yang sudah melakukan setoran deposit menggunakan KAP 411618 dan KJS 200 tidak perlu khawatir karena saldo tersebut tidak hangus. Deposit tetap bisa dimanfaatkan untuk membayar kurang bayar SPT Tahunan normal.
Melalui kanal FAQ Coretax, DJP menjelaskan bahwa saldo deposit tetap aman dan otomatis dapat digunakan untuk melunasi PPh kurang bayar pada SPT Tahunan.
Cara Menggunakan Deposit Perpanjangan SPT
Untuk menggunakan saldo deposit KAP 411618 dengan KJS 200, wajib pajak cukup:
- Klik menu Bayar dan Lapor
- Pilih jawaban “Ya” pada pertanyaan:
“Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?”
Jika opsi tersebut dipilih, maka saldo KJS 200 akan otomatis digunakan untuk melunasi kurang bayar PPh pada SPT Tahunan, meskipun permohonan perpanjangan SPT masih diproses atau bahkan ditolak.
Deposit Bisa Dipindahkan, Tapi Tidak Disarankan
DJP juga menjelaskan bahwa secara teknis saldo deposit dapat dipindahkan dari KJS 200 ke KJS 100 melalui mekanisme pemindahbukuan.
Namun, langkah ini tidak direkomendasikan apabila tujuannya untuk pembayaran SPT Tahunan. Hal ini karena saldo di KJS 100 berisiko otomatis terpakai untuk kewajiban pajak lain yang muncul lebih dulu di sistem.
Jenis Kode Deposit Pajak di Coretax
Berikut tiga jenis kode deposit pajak yang digunakan dalam sistem Coretax:
- KJS 100 → Deposit pajak umum
- KJS 200 → Deposit untuk perpanjangan pelaporan SPT Tahunan
- KJS 300 → Deposit untuk tagihan atau ketetapan pajak seperti STP, SKP, keberatan, banding, dan lainnya
Dengan penjelasan ini, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila permohonan perpanjangan SPT Tahunan ditolak, karena saldo deposit pajak tetap dapat dimanfaatkan untuk kewajiban perpajakan yang sesuai.

