Site icon ADYASTA

Tidak Lapor SPT Tahunan, Akses Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan

Akses Faktur Pajak bisa Dinonaktifkan jika tidak lapor SPT Tahunan

Akses Faktur Pajak bisa Dinonaktifkan jika tidak lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa akses faktur pajak dapat dinonaktifkan apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tertentu, salah satunya tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai tahun pajak yang menjadi kewajibannya.

Selain itu, DJP juga memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP tersebut.


Cara Mengaktifkan Kembali Akses Faktur Pajak

Apabila akses pembuatan faktur pajak telah dinonaktifkan, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi agar akses tersebut dapat diaktifkan kembali.

Klarifikasi disampaikan secara tertulis menggunakan format surat yang tercantum dalam lampiran PER-19/PJ/2025.
Jika penonaktifan terjadi karena belum menyampaikan SPT Tahunan, maka surat klarifikasi wajib dilampiri bukti penerimaan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.


Waktu Penelitian Klarifikasi oleh KPP

Setelah surat klarifikasi diterima, Kepala KPP akan melakukan penelitian dengan ketentuan sebagai berikut:

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Untuk menghindari sanksi administratif dan penonaktifan layanan perpajakan, Wajib Pajak perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan berikut:

Exit mobile version