Selama ini, pengawasan pajak identik dengan pengiriman surat, khususnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Namun, mekanisme tersebut kini tidak lagi menjadi satu-satunya cara.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan lebih luas dalam melakukan pengawasan, termasuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi Wajib Pajak.
Apa Itu Kunjungan Pajak?
Berdasarkan Pasal 4 PMK 111/2025, kunjungan pajak adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pegawai DJP—umumnya Account Representative (AR)—dengan cara mendatangi langsung lokasi yang berkaitan dengan Wajib Pajak, antara lain:
- Rumah atau tempat tinggal Wajib Pajak
- Alamat usaha atau kantor
- Tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Lokasi lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak
Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan kepada petugas pajak untuk melakukan kunjungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa Saja yang Bisa Dikunjungi?
Kunjungan pajak tidak hanya berlaku bagi pemilik NPWP, tetapi juga dapat dilakukan kepada pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
1. Wajib Pajak Terdaftar
Yaitu orang pribadi atau badan yang sudah memiliki NPWP.
2. Wajib Pajak Belum Terdaftar
Yaitu orang pribadi atau badan yang seharusnya sudah memiliki NPWP, namun belum mendaftarkan diri ke DJP.
Apa yang Memicu Dilakukannya Kunjungan Pajak?
Untuk Wajib Pajak Terdaftar
Petugas pajak dapat melakukan kunjungan apabila Wajib Pajak:
- Tidak menanggapi SP2DK atau surat imbauan hingga batas waktu
- Sudah memberikan tanggapan, namun dinilai belum sesuai atau belum memadai
- Tidak dapat memberikan penjelasan tertulis yang cukup setelah diterbitkan surat teguran
Untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar
Kunjungan dapat dilakukan jika pihak yang bersangkutan:
- Menerima SP2DK namun memberikan tanggapan yang tidak sesuai, atau
- Tidak memberikan tanggapan sama sekali
Mengabaikan SP2DK dapat berujung pada kunjungan langsung ke lokasi.
Kewajiban Petugas Pajak Saat Melakukan Kunjungan
Wajib Pajak tidak perlu panik saat menerima kunjungan. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak wajib memenuhi ketentuan administratif, yaitu:
- Menunjukkan tanda pengenal pegawai (ID Card)
- Menunjukkan Surat Perintah Pengawasan
- Menjelaskan tujuan, dasar, dan konteks pengawasan yang dilakukan
Hak Wajib Pajak Saat Dikunjungi Petugas Pajak
Sesuai Pasal 23 PMK 111/2025, Wajib Pajak memiliki hak untuk:
- Meminta petugas menunjukkan ID Card dan surat tugas
- Memastikan identitas petugas sesuai (nama dan foto)
- Meminta penjelasan secara jelas mengenai objek dan tujuan pengawasan
Kesimpulan
Kunjungan pajak bukan merupakan pemeriksaan pidana, melainkan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan.
- Jika Wajib Pajak responsif terhadap surat DJP, menyampaikan data secara jujur dan jelas, kunjungan umumnya dapat dihindari.
- Apabila kunjungan tetap dilakukan, sikap kooperatif tetap diperlukan, dengan tetap memastikan kelengkapan administrasi petugas pajak.
Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih siap dan tenang dalam menghadapi proses pengawasan pajak yang semakin aktif.

