Site icon ADYASTA

Petugas Pajak Kini Bisa Datang Langsung ke Lokasi Wajib Pajak Tak Lagi Hanya Lewat Surat SP2DK

petugas pajak kini bisa datang langsung ke lokasi wajib pajak

petugas pajak kini bisa datang langsung ke lokasi wajib pajak

Selama ini, pengawasan pajak identik dengan pengiriman surat, khususnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Namun, mekanisme tersebut kini tidak lagi menjadi satu-satunya cara.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan lebih luas dalam melakukan pengawasan, termasuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi Wajib Pajak.


Apa Itu Kunjungan Pajak?

Berdasarkan Pasal 4 PMK 111/2025, kunjungan pajak adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pegawai DJP—umumnya Account Representative (AR)—dengan cara mendatangi langsung lokasi yang berkaitan dengan Wajib Pajak, antara lain:

Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan kepada petugas pajak untuk melakukan kunjungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Siapa Saja yang Bisa Dikunjungi?

Kunjungan pajak tidak hanya berlaku bagi pemilik NPWP, tetapi juga dapat dilakukan kepada pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

1. Wajib Pajak Terdaftar

Yaitu orang pribadi atau badan yang sudah memiliki NPWP.

2. Wajib Pajak Belum Terdaftar

Yaitu orang pribadi atau badan yang seharusnya sudah memiliki NPWP, namun belum mendaftarkan diri ke DJP.


Apa yang Memicu Dilakukannya Kunjungan Pajak?

Untuk Wajib Pajak Terdaftar

Petugas pajak dapat melakukan kunjungan apabila Wajib Pajak:

Untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar

Kunjungan dapat dilakukan jika pihak yang bersangkutan:

Mengabaikan SP2DK dapat berujung pada kunjungan langsung ke lokasi.


Kewajiban Petugas Pajak Saat Melakukan Kunjungan

Wajib Pajak tidak perlu panik saat menerima kunjungan. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak wajib memenuhi ketentuan administratif, yaitu:


Hak Wajib Pajak Saat Dikunjungi Petugas Pajak

Sesuai Pasal 23 PMK 111/2025, Wajib Pajak memiliki hak untuk:


Kesimpulan

Kunjungan pajak bukan merupakan pemeriksaan pidana, melainkan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih siap dan tenang dalam menghadapi proses pengawasan pajak yang semakin aktif.

Exit mobile version