Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebagai aturan permanen tanpa batas waktu. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku hingga 2029 ini kini dipastikan berlaku selamanya.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pemerintah menegaskan dua ketentuan utama terkait tarif PPh Final bagi pelaku UMKM:
- 0% untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
- 0,5% untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Kebijakan ini ditetapkan sebagai aturan permanen. Yang di bawah Rp500 juta itu tarifnya 0 persen, sedangkan omzet sampai Rp4,8 miliar tarifnya 0,5 persen. Berlaku tanpa batas waktu,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (17/11).
Dengan penetapan ini, pelaku UMKM di seluruh Indonesia diharapkan mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Photo by : tempo.co

