Site icon ADYASTA

Polemik Pajak Warisan: Antara BPHTB, SKB, dan PPh Final

Polemik Pajak Warisan

Polemik Pajak Warisan

Belakangan publik ramai membicarakan soal ‘pajak warisan’ setelah artis Leony Vitria, mantan Trio Kwek Kwek, curhat bahwa saat hendak balik nama rumah peninggalan ayahnya, ia dikenai biaya senilai 2,5 % dari nilai rumah sebagai “pajak warisan”. Leony mengatakan bahwa hanya untuk proses balik nama, dirinya harus membayar puluhan juta rupiah. Ia juga merasa tidak adil karena rumah tersebut sudah dibeli orang tuanya dan tiap tahun membayar PBB, tapi pengurusan balik nama membuatnya “terkena pajak lagi”.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian angkat bicara, menjelaskan bahwa yang dibayar Leony sebenarnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yaitu pajak daerah, bukan Pajak Penghasilan (PPh). DJP juga menegaskan bahwa warisan bukan objek PPh, dan ahli waris memiliki opsi untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh apabila pengalihan hak tanah/bangunan karena warisan dilakukan.

“Sebenarnya: Warisan Kena Pajak atau Tidak?”

Sumber :

Exit mobile version