Belakangan publik ramai membicarakan soal ‘pajak warisan’ setelah artis Leony Vitria, mantan Trio Kwek Kwek, curhat bahwa saat hendak balik nama rumah peninggalan ayahnya, ia dikenai biaya senilai 2,5 % dari nilai rumah sebagai “pajak warisan”. Leony mengatakan bahwa hanya untuk proses balik nama, dirinya harus membayar puluhan juta rupiah. Ia juga merasa tidak adil karena rumah tersebut sudah dibeli orang tuanya dan tiap tahun membayar PBB, tapi pengurusan balik nama membuatnya “terkena pajak lagi”.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian angkat bicara, menjelaskan bahwa yang dibayar Leony sebenarnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yaitu pajak daerah, bukan Pajak Penghasilan (PPh). DJP juga menegaskan bahwa warisan bukan objek PPh, dan ahli waris memiliki opsi untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh apabila pengalihan hak tanah/bangunan karena warisan dilakukan.
“Sebenarnya: Warisan Kena Pajak atau Tidak?”
- Secara hukum, warisan tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenai PPh. Artinya, menerima warisan tidak otomatis membuat ahli waris harus membayar PPh atas harta yang diwariskan. DJP telah menegaskan ini. Hal ini didasari dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Namun, pengalihan hak atas tanah atau bangunan—yang sering terjadi saat balik nama sertifikat—dapat memicu pajak PPh Final, sesuai ketentuan pengalihan hak dalam PP No. 34 Tahun 2016, dengan tarif 2,5%.
- Untuk menghindari PPh Final tersebut, ahli waris dapat mengajukan SKB PPh agar pengalihan hak karena warisan dibebaskan dari PPh Final.
- Di samping itu, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah atas perolehan hak atas tanah/bangunan dari warisan. Ini yang sering bikin masyarakat bingung, mengira semuanya “pajak warisan” tapi maksudnya adalah BPHTB.
Sumber :
- https://ortax.org/ini-cara-agar-warisan-tanah-atau-bangunan-bebas-pajak
- https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813775/soal-harta-warisan-djp-imbau-wp-ajukan-skb-agar-bebas-pph-final
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250913155928-532-1273341/djp-pastikan-warisan-tidak-kena-pajak-penghasilan
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250913155928-532-1273341/djp-pastikan-warisan-tidak-kena-pajak-penghasilan
- https://www.beritasatu.com/network/tangselxpress/676562/djp-luruskan-isu-warisan-tak-kena-pajak-penghasilan#goog_rewarded
- https://www.pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan

