Belakangan ini, publik ramai memperbincangkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat. Kontroversi tersebut memunculkan kritik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah pusat kembali menegaskan pentingnya penerapan kebijakan pajak daerah dan retribusi yang adil serta berpihak pada masyarakat. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk lebih bijak dalam menetapkan tarif pajak maupun retribusi daerah.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa arahan utama:
- Kebijakan Pajak yang Berkeadilan
Pemerintah daerah diminta tidak menetapkan tarif yang dapat membebani rakyat kecil. Penyesuaian harus berbasis analisis sosial-ekonomi yang objektif. - Khusus PBB-P2 dan NJOP
Penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus dipertimbangkan secara hati-hati. Kepala daerah bahkan diminta untuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif apabila dinilai memberatkan masyarakat. - Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Sebelum mengeluarkan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi, pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kementerian terkait. - Pengawasan dan Evaluasi
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diminta melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak kabupaten/kota. Selain itu, Inspektorat Daerah juga wajib dilibatkan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pajak dan retribusi merupakan sumber penting pendapatan daerah, namun penerapannya harus selaras dengan kondisi masyarakat agar tidak membebani golongan kecil. Melalui SE ini, pemerintah daerah didorong lebih hati-hati menetapkan tarif, menjaga keseimbangan pembangunan dan keadilan sosial. Kebijakan tersebut juga menegaskan kontrol fiskal pusat tetap penting di tengah otonomi daerah, guna mendukung pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan public.

