Belum genap tiga bulan sejak berlaku, Perdirjen Pajak PER-6/PJ/2025 akhirnya direvisi melalui PER-16/PJ/2025. Aturan baru ini mulai berlaku pada 13 Agustus 2025, setelah sebelumnya PER-6/PJ/2025 diundangkan pada 21 Mei 2025. Revisi dilakukan karena ketentuan awal dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan teknis terkait mekanisme restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
Melalui revisi ini, Dirjen Pajak memperluas cakupan pajak masukan yang bisa diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak. Tidak hanya faktur pajak dan dokumen sejenis yang sudah tervalidasi DJP atau dipersamakan, seperti dokumen-dokumen berikut ini:
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) dari BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
- Bukti penerimaan pembayaran oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau komisi/fee terkait distribusi token/voucher
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
- Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh perusahaan air minum
- Tiket, airway bill, atau delivery bill untuk jasa angkutan udara dalam negeri
- Nota penjualan jasa untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
- Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
- Dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1), dan lain sebagainya.
Tetapi juga dokumen pabean impor dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak (SPPBMCP) untuk barang kiriman yang sudah ditukar data secara elektronik dengan DJBC dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan.
Dokumen-dokumen tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh wajib pajak dan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
- Dokumen SPPBMCP yang mencantumkan NTPN, terdapat dalam sistem informasi pelayanan DJBC, telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dan dibayarkan oleh wajib pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman.
Ketentuan baru ini juga memperjelas siapa saja penerima fasilitas, termasuk Wajib Pajak kriteria tertentu, persyaratan tertentu, PKP berisiko rendah, Special Purpose Company (SPC), hingga Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai PKP berisiko rendah. Selain itu, pengertian pajak masukan yang dibayar sendiri kini juga mencakup PPN dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi sejenis. Tidak kalah penting, PER-16/PJ/2025 menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tertentu yang dalam SPT Tahunannya dianggap tidak memiliki kelebihan pembayaran, ternyata tetap dimungkinkan untuk mengajukan restitusi dipercepat. Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi wajib pajak, serta menegaskan komitmen DJP untuk lebih responsif terhadap dinamika pelaksanaan aturan perpajakan.

