Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibandingkan proyeksi tahun sebelumnya. Tanpa menaikkan tarif, strategi utama yang dipilih adalah mempersempit ruang gerak shadow economy yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan formal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sektor informal, khususnya pedagang eceran, akan menjadi salah satu fokus pengawasan. Upaya ini diperkuat dengan penguatan sistem Coretax, integrasi data lintas lembaga, serta penerapan Compliance Improvement Program (CIP) untuk mendorong kepatuhan tanpa menambah beban UMKM.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan aturan baru bagi platform e-commerce untuk memotong dan menyetorkan 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang penghindaran pajak di ranah digital dan sekaligus membantu pemetaan transaksi penjual kecil maupun menengah.
Potensi tambahan penerimaan dari shadow economy diperkirakan bisa mencapai Rp500 triliun. Empat sektor yang menjadi sorotan utama adalah perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Strategi pengawasan akan diperkuat dengan analisis intelijen, pemetaan, dan pemanfaatan data digital. Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pengawasan terhadap shadow economy tidak akan membebani UMKM. Dengan demikian, UMKM tetap dikenai pajak final 0,5% tanpa perubahan ketentuan. Kepastian ini menjadi sinyal bahwa strategi pemerintah lebih menekankan pada perluasan basis pajak dan keadilan sistem, bukan menambah beban pelaku usaha kecil.

