Site icon ADYASTA

Efisiensi Anggaran Pemerintah Terhadap Penerimaan Pajak

Efisiensi Anggaran Pemerintah Terhadap Penerimaan Pajak

Efisiensi Anggaran Pemerintah Terhadap Penerimaan Pajak

Pada masa pemerintahan presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Pemerintah pada tahun 2025 melakukan efisiensi Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:

Pertama, anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

Kedua, transfer ke daerah sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Lalu apa dampak dari efisensi anggaran pemerintah terhadap pajak? Simak penjelasan berikut:

Berbagai dampak yang ditimbulkan dari efisiensi anggaran mungkin akan menimbulkan masyarakat kurang percaya pada pemerintah. Masyarakat akan menganggap bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah merugikan baginya.

Dengan demikian, akan timbul pertanyaan dalam masyarakat “ngapain harus bayar pajak, kalau tidak memberikan manfaat baginya”. Pertanyaan inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak membayarkan pajaknya karena kurangnya rasa percaya pada pemerintah.

Kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto dinilai berisiko mengurangi penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 2025.

APBN berfungsi sebagai stimulus ekonomi melalui belanja negara, sehingga efisiensi berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi dan menekan pendapatan pajak.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai bahwa pemerintah perlu melakukan perhitungan ulang terhadap proyeksi penerimaan pajak setelah kebijakan efisiensi diterapkan.

Wahyu merinci dua dampak utama dari efisiensi anggaran terhadap penerimaan pajak:

  1. Daya Beli Masyarakat Melemah
    Penghentian tenaga honorer dan pengurangan belanja pegawai dapat menekan pendapatan rumah tangga, yang pada akhirnya menurunkan konsumsi masyarakat.
    Akibatnya, penerimaan PPN dari konsumsi barang dan jasa bisa mengalami penurunan.
  2. Penurunan Aktivitas Sektor Industri
    Pemangkasan anggaran perjalanan dinas, rapat, dan seminar berdampak pada sektor perhotelan, restoran, dan jasa terkait. Akibatnya, penerimaan PPh Badan dari sektor-sektor tersebut berisiko menurun. “Saya kira pemerintah memang perlu menghitung ulang proyeksi penerimaan pajak pasca pemangkasan ini,” tambah Wahyu.

Pemangkasan anggaran perjalanan dinas, rapat, dan seminar berdampak pada sektor perhotelan, restoran, dan jasa terkait. Akibatnya, penerimaan PPh Badan dari sektor-sektor tersebut berisiko menurun. “Saya kira pemerintah memang perlu menghitung ulang proyeksi penerimaan pajak pasca pemangkasan ini,” tambah Wahyu.

Lalu apa tujuan pemerintah melakukan Efisiensi Anggaran ini? Tujuan utama dari kebijakan efisiensi anggaran ini adalah untuk memastikan bahwa setiap alokasi dana dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi pemborosan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta transparansi yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana anggaran negara digunakan untuk kepentingan umum.

Exit mobile version