Site icon ADYASTA

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini yang Perlu Diketahui Pedagang Online

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini yang Perlu Diketahui Pedagang Online

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini yang Perlu Diketahui Pedagang Online

Pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace resmi ditunda.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa implementasi pajak marketplace tidak akan mulai berjalan pada Agustus 2026 seperti yang sebelumnya direncanakan.

Penundaan ini dilakukan karena pemerintah menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat masih belum cukup kuat.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 yang mencapai 5,29% masih perlu diperkuat agar penerapan kebijakan pajak tersebut tidak semakin membebani aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat.

Apa yang Ditunda?

Kebijakan yang ditunda adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace.

Dalam skema yang sebelumnya disiapkan, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang.

Pajak yang telah dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan pajak.

Mengapa Ditunda?

Pemerintah ingin melihat terlebih dahulu perkembangan sejumlah indikator ekonomi sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, consumer confidence, serta aktivitas pembelian ritel.

Jika kondisi ekonomi dan daya beli sudah dinilai lebih kuat, penerapan PPh Pasal 22 marketplace akan kembali dipertimbangkan.

Apa Artinya bagi Pedagang Marketplace?

Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, penundaan ini berarti pemungutan PPh Pasal 22 dengan skema tersebut belum mulai diberlakukan sesuai jadwal Agustus 2026.

Namun, penundaan bukan berarti kebijakannya dibatalkan.

Pemerintah masih akan memantau kondisi ekonomi sebelum menentukan kapan pemungutan tersebut akan mulai diterapkan.

Karena itu, pelaku usaha online tetap perlu mengikuti perkembangan aturan terbaru dan mempersiapkan administrasi perpajakannya sejak sekarang.Intinya: PPh 22 marketplace ditunda, bukan dibatalkan. Pemerintah masih menunggu kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi lebih kuat sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Exit mobile version