Site icon ADYASTA

Tanpa Naikkan Tarif Pajak, Begini Cara Pemerintah Kejar Target Penerimaan Rp2.357 Triliun

Tanpa Naikkan Tarif Pajak, Begini Cara Pemerintah Kejar Target Penerimaan Rp2.357 Triliun

Tanpa Naikkan Tarif Pajak, Begini Cara Pemerintah Kejar Target Penerimaan Rp2.357 Triliun

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan negara tahun 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun. Sebagai gantinya, strategi yang ditempuh adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fokus pemerintah bukan menambah beban pajak bagi masyarakat, melainkan memastikan setiap pihak yang memang memiliki kewajiban perpajakan benar-benar memenuhi kewajibannya. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menindak wajib pajak yang selama ini belum melaporkan atau membayar pajak sebagaimana mestinya.

Fokus pada Wajib Pajak yang Belum Patuh

Menurut Purbaya, pemerintah akan mengejar potensi penerimaan dari kelompok yang selama ini belum masuk ke dalam sistem perpajakan atau belum menjalankan kewajibannya secara optimal. Salah satu contohnya adalah pemungutan pajak dari aktivitas penjualan secara online yang sebelumnya belum sepenuhnya tercakup dalam pengawasan perpajakan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan upaya untuk meningkatkan kepatuhan agar seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengutamakan Ekstensifikasi, Bukan Kenaikan Tarif

Strategi yang digunakan pemerintah adalah ekstensifikasi perpajakan, yaitu memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang seharusnya membayar pajak tetapi belum melaksanakannya. Dengan meningkatnya kepatuhan, penerimaan negara diharapkan bertambah tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Penerimaan yang lebih besar nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Sektor yang Menjadi Perhatian

Dalam memperluas basis pajak, pemerintah akan memberikan perhatian lebih pada beberapa sektor yang selama ini dinilai masih memiliki potensi penerimaan, antara lain:

Wajib Pajak yang Sudah Patuh Tidak Perlu Khawatir

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah patuh, termasuk pelaku usaha maupun masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan dari pihak-pihak yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya.

Exit mobile version