Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan langkah strategis dalam memperkuat penerimaan negara. Sepanjang tahun 2026, DJP berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak (WP) dormant atau wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif. Langkah ini diproyeksikan mampu memberikan potensi tambahan penerimaan negara hingga sekitar Rp1,2 triliun.
Optimalisasi Data, Bukan Penambahan Pajak
Pengaktifan kembali wajib pajak dormant bukan dilakukan melalui kenaikan tarif pajak maupun pembentukan jenis pajak baru. Sebaliknya, DJP mengoptimalkan pemanfaatan data dan sistem perpajakan agar wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif dapat kembali menjalankan kewajiban perpajakannya. Strategi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari program ekstensifikasi berdasarkan evaluasi kinerja perpajakan sebelumnya. Melalui pemanfaatan sistem yang lebih terintegrasi, DJP mampu mengidentifikasi dan mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini berstatus tidak aktif.
Potensi Tambahan Penerimaan Negara
Dari total 143.449 wajib pajak yang kembali aktif, DJP memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara sekitar Rp1,2 triliun. Angka tersebut diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat maupun dunia usaha melalui kenaikan tarif pajak.
DJP Terus Memperluas Basis Pajak
Selain mengaktifkan kembali wajib pajak dormant, DJP juga terus memperluas basis perpajakan dengan menjangkau berbagai sektor ekonomi yang selama ini belum optimal dalam sistem perpajakan, antara lain:
- Pelaku usaha sektor informal.
- Pelaku usaha yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan (shadow economy).
- Penjual yang melakukan transaksi melalui marketplace atau platform digital (PMSE).
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dapat berkontribusi sesuai kewajiban perpajakannya.
Perlindungan untuk Pelaku Usaha Mikro Tetap Berlaku
Meski memperluas basis pajak, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha mikro tetap menjadi prioritas. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Keberhasilan DJP mengaktifkan kembali lebih dari 143 ribu wajib pajak dormant menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Dengan optimalisasi data, penguatan sistem perpajakan, serta perluasan basis pajak, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Bagi pelaku usaha maupun wajib pajak, perkembangan ini menjadi pengingat penting untuk memastikan status perpajakan tetap aktif dan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

