Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar melalui kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai bagian dari proses ekstensifikasi perpajakan.
Apa Itu Ekstensifikasi Pajak?
Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP untuk memastikan setiap orang pribadi maupun badan usaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Kegiatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepemilikan NPWP, aktivasi NIK sebagai NPWP, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kewajiban perpajakan lainnya.
Tahapan Sebelum SP2DK Diterbitkan
Sebelum menerbitkan SP2DK, DJP terlebih dahulu melakukan analisis terhadap calon wajib pajak. Tim pengawasan akan mempelajari profil wajib pajak, tingkat risiko, serta berbagai data pendukung seperti penghasilan, biaya, aset, utang, dan ekuitas.
Pengawasan diawali dengan penyusunan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Daftar tersebut diusulkan oleh Komite Kepatuhan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP, kemudian ditetapkan oleh Komite Kepatuhan di Kantor Pusat DJP. Setelah memperoleh persetujuan, DPE dikirim kepada KPP Pratama untuk membentuk tim yang akan melaksanakan pengawasan.
Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam SP2DK
SP2DK yang diterbitkan kepada wajib pajak yang belum terdaftar harus memuat sejumlah informasi penting, antara lain:
- Nama wajib pajak.
- Nomor identitas wajib pajak.
- Alternate Unique Number.
- Alamat wajib pajak.
- Informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Nama dan nomor telepon Account Representative atau pegawai DJP yang ditugaskan.
- Batas waktu penyampaian tanggapan.
- Data dan/atau informasi yang menjadi dasar penilaian pemenuhan persyaratan objektif perpajakan.
Bagaimana SP2DK Disampaikan?
DJP dapat menyampaikan SP2DK melalui beberapa saluran, antara lain:
- Akun wajib pajak.
- Layanan pos.
- Jasa ekspedisi atau kurir.
- Penyerahan langsung kepada wajib pajak, kuasa, wakil, pegawai, maupun anggota keluarga yang bersangkutan.
Setelah menerima SP2DK, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari, dengan syarat wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.
Kesimpulan Melalui SE-8/PJ/2026, DJP memperjelas mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dengan proses yang terstruktur, mulai dari analisis data, penyusunan daftar prioritas, hingga penerbitan SP2DK. Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perpajakan, memahami prosedur ini menjadi penting agar dapat memberikan tanggapan secara tepat apabila menerima SP2DK dari DJP.

