KBLI 2025 Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Perlu Waspada
Banyak pelaku usaha yang belakangan ini dibuat bingung dengan penerapan KBLI 2025. Saat bisnis sedang berjalan normal, tiba-tiba muncul informasi bahwa kode KBLI yang digunakan pada Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kondisi ini membuat banyak pengusaha harus melakukan pengecekan ulang terhadap legalitas usahanya.
Pemerintah telah mulai menerapkan KBLI 2025 sebagai pengganti KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem perizinan melalui OSS dan AHU dengan perkembangan model bisnis yang semakin beragam dan modern.
Pentingnya Kesesuaian Kode KBLI dengan Kegiatan Usaha
Dalam sistem perizinan saat ini, kode KBLI yang tercantum dalam NIB harus sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Ketidaksesuaian kode dapat menimbulkan berbagai kendala, terutama saat mengurus izin lanjutan maupun perizinan sektoral lainnya.
Sebagai contoh:
- Usaha perdagangan pakaian harus menggunakan KBLI yang sesuai dengan aktivitas perdagangan pakaian.
- Jasa konstruksi harus menggunakan KBLI yang berkaitan dengan bidang konstruksi.
- Bidang usaha lainnya juga wajib menyesuaikan kode KBLI dengan kegiatan operasional yang sebenarnya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode yang digunakan tidak hanya masih berlaku, tetapi juga relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan saat ini.
PT Perorangan Menjadi Salah Satu yang Paling Terdampak
Salah satu dampak terbesar dari penerapan KBLI 2025 dirasakan oleh pemilik PT Perorangan. Hal ini disebabkan adanya perubahan klasifikasi tingkat risiko pada sejumlah bidang usaha. Beberapa KBLI yang sebelumnya dapat digunakan oleh PT Perorangan kini berpotensi mengalami pembatasan karena masuk ke kategori risiko yang lebih tinggi.
Beberapa contoh bidang usaha yang disebut terdampak antara lain:
- Jasa Kurir (KBLI 53200)
- Jasa Keamanan Swasta (KBLI 80110)
- Perdagangan Besar Bahan Bakar (KBLI 46710)
Meskipun daftar dan implementasinya masih terus disesuaikan, pelaku usaha perlu mulai melakukan evaluasi terhadap KBLI yang digunakan saat ini.
Hubungan Tingkat Risiko dengan PT Perorangan
Perlu diketahui bahwa PT Perorangan pada dasarnya dirancang untuk usaha Mikro dan Kecil dengan tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah. Jika suatu kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025 masuk ke kategori Menengah Tinggi atau Tinggi, maka bentuk badan usaha PT Perorangan dapat menjadi tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inilah alasan mengapa sejumlah pelaku usaha mulai menemukan kendala ketika melakukan pembaruan data atau pengurusan izin melalui sistem OSS.
Solusi Jika KBLI Tidak Lagi Sesuai
Apabila setelah dilakukan pengecekan ternyata kegiatan usaha masuk dalam kategori risiko yang lebih tinggi, pelaku usaha perlu mempertimbangkan perubahan bentuk badan usaha.
Beberapa opsi yang dapat dipilih antara lain:
- Mengubah atau meningkatkan status menjadi PT Umum (PT Biasa).
- Membentuk CV, sepanjang bidang usaha yang dijalankan memang diperbolehkan menggunakan bentuk badan usaha tersebut.
Pemilihan bentuk badan usaha yang tepat akan membantu proses perizinan berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko penolakan dalam sistem OSS.
Kesimpulan
Penerapan KBLI 2025 bukan hanya sekadar pergantian kode klasifikasi usaha. Pelaku usaha perlu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap legalitas bisnis, mulai dari kesesuaian KBLI, tingkat risiko usaha, bentuk badan usaha, hingga perizinan sektoral yang dimiliki. Masa transisi ini menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi dokumen legalitas usaha agar operasional bisnis tetap berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

