Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mulai menerapkan pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.
Pemerintah Siapkan Pemungutan Pajak Pedagang Marketplace
Rencana pemungutan pajak ini sebenarnya telah disiapkan sejak tahun sebelumnya melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Namun, implementasinya sempat ditunda dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih melambat. Kini, pemerintah kembali menyiapkan pelaksanaannya dengan target mulai berlaku pada Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya.
Berapa Besar Pajak yang Dipungut?
Dalam kebijakan tersebut, pajak yang akan dipotong adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari total pendapatan bruto atau omzet pedagang. Besaran ini berlaku sebagai mekanisme pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace.
Siapa yang Melakukan Pemotongan Pajak?
Pedagang tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara mandiri untuk transaksi yang terjadi di marketplace. Pemotongan akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce tempat transaksi berlangsung. Dengan demikian, marketplace akan berperan sebagai pihak pemungut pajak yang kemudian menyetorkannya kepada negara.
Platform Digital yang Terdampak
Kebijakan ini tidak hanya menyasar marketplace untuk jual beli barang. Saat ini terdapat sekitar 261 perusahaan digital, baik dari dalam maupun luar negeri, yang telah terdaftar dalam cakupan aturan tersebut. Selain platform e-commerce, layanan digital seperti Netflix, Spotify, Google Play, hingga Disney juga termasuk dalam pengawasan perpajakan digital pemerintah.
Mengapa Aturan Ini Diterapkan?
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Selama ini, pelaku usaha yang beroperasi secara fisik telah menjalankan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang memperoleh penghasilan melalui platform digital juga mendapatkan perlakuan yang setara dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Apakah Pasti Berlaku Mulai Juli 2026?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan ini mulai diterapkan pada Juli 2026 apabila kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia telah stabil dan mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, DJP menyatakan kesiapan dari sisi regulasi dan pelaksanaan, serta tinggal menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan.
Kesimpulan Rencana pemungutan PPh sebesar 0,5% terhadap pedagang marketplace menjadi langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline. Meski target implementasinya adalah Juli 2026, pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta keputusan final dari pemerintah.

