Site icon ADYASTA

DJP Tunjuk Strava dan Kling AI sebagai Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya?

DJP Tunjuk Strava dan Kling AI sebagai Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya?

DJP Tunjuk Strava dan Kling AI sebagai Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas daftar penyedia layanan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kali ini, Strava, Inc. dan Kling AI Pte. Ltd. resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN atas layanan digital yang mereka berikan kepada pengguna di Indonesia.

Penunjukan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih adil, sekaligus mengikuti perkembangan pesat ekonomi digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).


Apa Itu PPN PMSE?

PPN PMSE adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan barang maupun jasa digital dari luar negeri yang digunakan oleh konsumen di Indonesia.

Melalui mekanisme ini, perusahaan digital asing yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia sehingga perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri menjadi lebih setara.


Mengenal Strava dan Kling AI

Strava

Strava merupakan aplikasi olahraga berbasis GPS yang digunakan jutaan pengguna di seluruh dunia untuk mencatat aktivitas seperti:

Selain sebagai aplikasi pencatat aktivitas, Strava juga memiliki fitur komunitas yang memungkinkan pengguna berbagi pencapaian olahraga mereka.


Kling AI

Kling AI adalah platform Artificial Intelligence (AI) generatif yang memungkinkan pengguna membuat:

Platform ini menjadi salah satu layanan AI yang semakin banyak dimanfaatkan oleh kreator konten maupun pelaku bisnis digital.


Enam Perusahaan Digital Lain yang Juga Ditunjuk

Selain Strava dan Kling AI, DJP juga menunjuk enam perusahaan digital luar negeri lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu:

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri, mulai dari konten digital, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga layanan kebugaran digital.


Semakin Banyak Layanan Digital Masuk Skema PPN PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa masuknya berbagai penyedia layanan AI dan platform digital ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang terus berkembang.


Penerimaan PPN PMSE Terus Meningkat

Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2020, penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren peningkatan.

TahunPenerimaan
2020Rp731,4 miliar
2021Rp3,9 triliun
2022Rp5,51 triliun
2023Rp6,76 triliun
2024Rp8,44 triliun
2025Rp10,32 triliun
2026 (hingga Mei)Rp4,88 triliun

Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 perusahaan digital luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun.


Komitmen DJP Mengikuti Perkembangan Ekonomi Digital

DJP menegaskan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar mekanisme pemungutan pajak dapat berjalan secara:

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang adaptif terhadap transformasi digital yang terus berkembang.


Kesimpulan Penunjukan Strava dan Kling AI sebagai pemungut PPN PMSE menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia terus memperluas cakupan perpajakan atas layanan digital lintas negara. Seiring meningkatnya penggunaan platform digital, AI, dan layanan berbasis internet oleh masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Exit mobile version