Site icon ADYASTA

Relaksasi SPT Tahunan PPh Badan 2025

Relaksasi SPT Tahunan PPh Badan 2025

Relaksasi SPT Tahunan PPh Badan 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan setelah jatuh tempo untuk melakukan pembayaran maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Relaksasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak Badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih optimal, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan administratif maupun kondisi operasional yang masih memerlukan penyesuaian.


Dengan adanya kebijakan tersebut, Wajib Pajak tidak perlu khawatir dikenakan sanksi administratif sepanjang pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan dalam periode relaksasi yang telah ditentukan. Namun demikian, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya tanpa menunggu batas akhir guna menghindari potensi kendala teknis.

DJP menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan bentuk respons pemerintah dalam menjaga kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada Wajib Pajak. Meskipun diberikan kelonggaran waktu, ketepatan dan kebenaran pelaporan tetap menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.


Di sisi lain, momentum relaksasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban perpajakannya sebelum pelaporan dilakukan. Kesalahan dalam pengisian SPT atau kurangnya kelengkapan dokumen dapat berpotensi menimbulkan risiko di kemudian hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, Adyasta hadir untuk membantu Wajib Pajak Badan dalam proses penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Layanan yang diberikan mencakup review perhitungan pajak, rekonsiliasi fiskal, pengecekan kelengkapan dokumen, hingga pendampingan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dukungan tim profesional yang berpengalaman, Adyasta berkomitmen membantu memastikan proses pelaporan berjalan lebih tepat, efisien, dan minim risiko. Wajib Pajak pun dapat memanfaatkan periode relaksasi ini secara optimal tanpa khawatir terhadap potensi kesalahan administratif.


Exit mobile version