Site icon ADYASTA

Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Transfer Pricing yang Merugikan Pajak Negara

Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Transfer Pricing yang Merugikan Pajak Negara

Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Transfer Pricing yang Merugikan Pajak Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dengan hubungan afiliasi, terutama pada sektor ekspor sumber daya alam (SDA) seperti CPO.

Transfer pricing sendiri merupakan praktik penentuan harga transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha. Namun dalam beberapa kasus, harga tersebut diduga dimanipulasi untuk mengurangi beban pajak di Indonesia. Modus yang ditemukan adalah menjual produk ke anak perusahaan di luar negeri dengan harga lebih rendah, sehingga keuntungan perusahaan di Indonesia terlihat kecil bahkan merugi. Dampaknya, pajak yang dibayarkan ke negara juga menjadi lebih sedikit.


Menurut Purbaya, temuan tersebut berasal dari analisis Lembaga National Single Window (LNSW) yang menemukan pola ekspor CPO melalui perusahaan afiliasi di Singapura sebelum dikirim ke negara tujuan akhir. Dalam praktik tersebut, harga jual dari Indonesia ke Singapura dibuat rendah, lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi ke negara tujuan. Keuntungan besar akhirnya tercatat di luar negeri, bukan di Indonesia.

Purbaya bahkan menyebut harga jual di negara tujuan dapat mencapai dua kali lipat dibanding harga ekspor awal dari Indonesia ke Singapura. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan pajak negara berkurang cukup besar.

Untuk mendeteksi praktik tersebut, pemerintah kini mulai memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Teknologi ini digunakan untuk mencocokkan data kapal, ekspor-impor, volume barang, hingga harga transaksi antarnegara sehingga dugaan manipulasi dapat lebih mudah teridentifikasi. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah berencana mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloys dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi manipulasi transfer pricing, menekan praktik underinvoicing, serta meningkatkan penerimaan pajak negara secara lebih optimal.


Exit mobile version