Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi aturan teknis baru terkait pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang digunakan di Indonesia. Aturan ini akan menjadi pedoman pelaksanaan sistem bernama SPP-TDLN, yaitu sistem pemungutan pajak transaksi digital lintas negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan segera diterapkan sebagai petunjuk teknis operasional pemungutan pajak digital lintas negara.
Apa Itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN merupakan sistem yang dirancang untuk mendukung pemungutan pajak atas aktivitas digital lintas negara, seperti penggunaan layanan digital asing, platform internasional, maupun pertukaran informasi melalui internet dan media elektronik lainnya.
Dasar hukum pelaksanaan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara atau PT JPN sebagai penyelenggara sistem SPP-TDLN.
Tugas PT JPN Sebagai Penyelenggara
Sebagai operator sistem SPP-TDLN, PT JPN memiliki sejumlah tanggung jawab utama, di antaranya:
- Melakukan uji coba dan pemeriksaan teknis sistem
- Memastikan sistem berjalan aman dan stabil
- Melaksanakan pemungutan pajak transaksi digital
- Menjaga keamanan serta kerahasiaan data
- Menyediakan dukungan operasional dan pendanaan
- Berkoordinasi dengan pemerintah
- Memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Meningkatkan Pengawasan Ekonomi Digital
Pemerintah menilai penerapan sistem ini penting untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, khususnya transaksi yang melibatkan perusahaan luar negeri. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu menciptakan proses pemungutan pajak yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, PT JPN juga dapat bekerja sama dengan mitra lain untuk mendukung operasional sistem pemungutan pajak digital tersebut. Adapun hasil pemungutan pajak, termasuk PPN atas transaksi digital luar negeri, tetap menjadi penerimaan negara dan wajib disetorkan ke kas negara.

