Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui KEP-71/PJ/2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak badan yang mengalami kendala dalam proses pelaporan pajak di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan.
Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Mei 2026 tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian atas implementasi sistem baru Coretax Administration System yang saat ini mulai menggantikan DJP Online.
Meski demikian, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Penumpukan akses pengguna pada waktu yang bersamaan dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan teknis, error sistem, hingga keterlambatan proses pelaporan.
“Yuk lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman,” imbau KP2KP Mempawah.
Tidak hanya penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT, DJP juga memberikan penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Fasilitas ini juga berlaku bagi wajib pajak badan yang memanfaatkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Namun, penghapusan sanksi bunga tersebut berlaku dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran pajak.
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kanwil DJP akan melakukan penghapusan sanksi secara jabatan. Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem Coretax, sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan selama masa transisi digital berlangsung.

