Sejak diberlakukannya aturan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) atau pajak minimum global, perusahaan multinasional (PMN) kini tidak hanya wajib membayar top-up tax, tetapi juga memiliki kewajiban administrasi baru berupa penyampaian GloBE Income Return (GIR) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Itu GloBE Income Return (GIR)?
GloBE Income Return (GIR) adalah laporan khusus yang wajib disampaikan oleh grup perusahaan multinasional terkait penerapan pajak minimum global. Laporan ini berisi berbagai informasi penting mengenai struktur grup perusahaan hingga perhitungan pajak tambahan (top-up tax).
Secara umum, GIR memuat informasi seperti:
- Identitas entitas dalam grup perusahaan
- Struktur grup multinasional
- Perhitungan tarif pajak efektif dan top-up tax
- Alokasi pajak tambahan berdasarkan mekanisme IIR dan UTPR
- Pilihan kebijakan sesuai ketentuan GloBE
Penyampaian GIR dilakukan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan format XML sesuai pedoman yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Kapan GIR Harus Disampaikan?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu penyampaian GIR adalah:
- Maksimal 15 bulan setelah akhir tahun pajak
- Khusus tahun pertama implementasi GloBE, diberikan perpanjangan hingga 18 bulan
Selain itu, entitas konstituen dalam grup PMN juga wajib menyampaikan notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Mengapa GIR Penting?
Kehadiran GIR menjadi bagian penting dalam implementasi Pajak Minimum Global. Melalui laporan ini, otoritas pajak dapat memastikan transparansi dan kepatuhan perusahaan multinasional dalam menghitung serta melaporkan kewajiban pajaknya secara global.
Karena itu, perusahaan perlu mulai mempersiapkan sistem, data, dan proses pelaporan yang memadai agar dapat memenuhi kewajiban administrasi ini dengan baik dan terhindar dari risiko sanksi di kemudian hari.

