Site icon ADYASTA

5 Bos Perusahaan Baja Ditangkap Ditjen Pajak, Negara Rugi Rp583 Miliar

5 Bos Perusahaan Baja Ditangkap Ditjen Pajak, Negara Rugi Rp583 Miliar

5 Bos Perusahaan Baja Ditangkap Ditjen Pajak, Negara Rugi Rp583 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran perpajakan. Kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten menangkap lima bos perusahaan besi dan baja yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,26 miliar.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 dan turut dihadiri Menteri Keuangan serta Direktur Jenderal Pajak.

Modus Dugaan Penggelapan Pajak

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diketahui merupakan pengurus sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang bergerak di industri besi dan baja di wilayah Banten.

Menurut Kanwil DJP Banten, para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran perpajakan selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019, di antaranya:

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ancaman Hukuman

Atas dugaan tindak pidana perpajakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman sanksinya meliputi:

Penegakan Hukum Pajak Semakin Ketat

Penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama antara PPNS Kanwil DJP Banten, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan sistem perpajakan yang adil serta meningkatkan penerimaan negara.

Exit mobile version