Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum dan penagihan pajak di tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Melalui pendekatan yang lebih tegas, cepat, dan terintegrasi, DJP berupaya memastikan tidak ada potensi penerimaan pajak yang terlewat, khususnya dari utang pajak bernilai besar dan yang mendekati jatuh tempo.
Mengapa Strategi Ini Penting?
Penanganan pelanggaran pajak akan dilakukan lebih efektif dan terarah. Selain itu, proses penagihan akan dipercepat untuk mencegah kehilangan potensi penerimaan negara.
Fokus utama diarahkan pada:
- Utang pajak bernilai besar
- Piutang yang hampir kedaluwarsa
- Wajib pajak dengan risiko tinggi
8 Strategi Utama DJP di Tahun 2026
1. Pendekatan Terpadu (Multidoor)
DJP akan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum untuk menangani kasus pajak dari berbagai aspek secara simultan.
2. Pembentukan Tim Khusus (Satgas)
Tim khusus akan dibentuk untuk menangani pemeriksaan bukti awal pelanggaran pajak secara lebih fokus dan cepat.
3. Optimalisasi Sistem TCHS
Sistem ini digunakan untuk menyeleksi kasus yang layak diperiksa, sehingga kualitas pemeriksaan menjadi lebih tinggi dan tepat sasaran.
4. Kerja Sama Internasional & Antar Lembaga
DJP memperluas kolaborasi dengan instansi dalam dan luar negeri guna mencegah kejahatan pajak dan keuangan lintas batas.
5. Percepatan Sistem ARMS (Manajemen Aset)
Sistem ini berfungsi untuk melacak dan mengelola aset wajib pajak dalam rangka pemulihan kerugian negara dan pelunasan utang pajak.
6. Percepatan Penagihan Utang Pajak
Penagihan difokuskan pada utang pajak dengan nilai besar yang memiliki potensi tinggi untuk segera ditagih.
7. Penerapan Sistem Blokir Otomatis (ABS)
Sistem ini membantu mempercepat proses penagihan sekaligus mencegah keterlambatan pembayaran oleh wajib pajak.
8. Penagihan Piutang Pajak yang Hampir Kedaluwarsa
DJP akan memprioritaskan penagihan utang pajak di atas Rp100 juta yang mendekati batas waktu penagihan.
Kinerja Pajak 2025: Gambaran Awal
Sebagai gambaran, penerimaan pajak dari penegakan hukum pada tahun 2025 mencapai Rp2,74 triliun, meningkat 35,44% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka ini masih berada di bawah target sebesar Rp4,18 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari penagihan pajak mencapai Rp20,54 triliun. Meskipun mengalami penurunan 3,18%, realisasi ini tetap melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp20,45 triliun.

