Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan.
Ia menyampaikan bahwa perpanjangan waktu bukan menjadi opsi utama. Wajib pajak justru diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir.
“Kalau diperpanjang terus enggak selesai-selesai. Untuk sementara belum ada (perpanjangan waktu). Jadi, cepat-cepat mengisi SPT saja,” ujarnya.
Batas Waktu Tetap 30 April 2026
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2026.
Artinya, wajib pajak badan masih memiliki waktu terbatas untuk segera melaporkan kewajibannya sebelum dikenakan sanksi.
Relaksasi Masih Dalam Pembahasan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat membuka kemungkinan adanya relaksasi pelaporan. Namun, keputusan tersebut masih menunggu perkembangan jumlah pelaporan yang masuk.
Menurut Inge Diana Rismawanti, hingga saat ini kebijakan relaksasi masih dalam tahap evaluasi.
Relaksasi akan dipertimbangkan berdasarkan jumlah SPT Tahunan PPh badan yang telah dilaporkan.
Relaksasi Sudah Diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai perbandingan, DJP sebelumnya telah memberikan relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi melalui KEP-55/PJ/2026.
Kebijakan tersebut berupa:
- Penghapusan sanksi administrasi
- Penghapusan denda dan bunga
- Berlaku selama 1 bulan untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
Namun, kebijakan ini tidak otomatis berlaku untuk wajib pajak badan.
Kesimpulan
- Tidak ada perpanjangan batas waktu SPT Tahunan badan (saat ini)
- Deadline tetap 30 April 2026
- Relaksasi masih dalam pembahasan
- Wajib pajak disarankan segera lapor untuk menghindari risiko sanksi

