Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga avtur. Melalui PMK 24/2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Apa Itu PPN DTP Tiket Pesawat?
PPN DTP adalah fasilitas pajak di mana pemerintah menanggung PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen. Dalam kebijakan ini, PPN ditanggung sebesar 100% untuk:
- Tarif dasar (base fare)
- Fuel surcharge
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat dan mendorong mobilitas masyarakat.
Periode Berlaku Insentif
Insentif ini memiliki masa berlaku terbatas, yaitu:
- Berlaku selama 60 hari
- Dimulai sejak 25 April 2026 (sehari setelah diundangkan pada 24 April 2026)
Artinya, pembelian dan penggunaan tiket harus berada dalam periode tersebut agar bisa mendapatkan fasilitas ini.
Kewajiban Maskapai (PKP)
Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan
- Melaporkan SPT Masa PPN
- Menyusun rincian transaksi PPN DTP sebagai bagian dari pelaporan
Kepatuhan ini penting agar insentif dapat berjalan sesuai aturan.
Kapan Insentif Tidak Berlaku?
PPN DTP tidak dapat dimanfaatkan dalam kondisi berikut:
- Tiket dibeli atau digunakan di luar periode 60 hari
- Penerbangan bukan kelas ekonomi
- Maskapai tidak melaporkan rincian transaksi tepat waktu
Batas akhir pelaporan rincian transaksi PPN DTP adalah 31 Juli 2026.
Kesimpulan
Kebijakan PPN DTP tiket pesawat merupakan langkah pemerintah untuk:
- Menekan dampak kenaikan harga avtur
- Menjaga daya beli masyarakat
- Mendukung sektor transportasi udara domestik
Namun, baik maskapai maupun masyarakat perlu memahami syarat dan ketentuannya agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal.

