Site icon ADYASTA

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak Proses Dipercepat

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak Proses Dipercepat

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak Proses Dipercepat


Pemerintah Sedang Menyusun Aturan Baru

Pemerintah saat ini tengah memproses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan:


Tujuan Aturan Baru

Aturan baru ini dirancang untuk:


Apa Saja Perubahan Utamanya?

Beberapa poin penting yang direncanakan dalam aturan baru ini antara lain:

1. Percepatan Proses Restitusi

2. Proses Tetap Melalui Penelitian
Pengajuan restitusi tetap akan melalui proses penelitian oleh otoritas pajak.

3. Keputusan Lebih Cepat
Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan terdapat kelebihan pembayaran, maka keputusan pengembalian dapat langsung diterbitkan.


Status Aturan Saat Ini


Target Berlaku

Pemerintah menargetkan aturan ini mulai berlaku pada:

1 Mei 2026

Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses restitusi pajak menjadi:

Hal ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi dunia usaha dalam menjaga arus kas dan kepastian finansial.

Exit mobile version