Site icon ADYASTA

Pemerintah Siap Pajaki Pedagang Online, Berlaku Mulai Pertengahan 2026

Pemerintah Siap Pajaki Pedagang Online, Berlaku Mulai Pertengahan 2026

Pemerintah Siap Pajaki Pedagang Online, Berlaku Mulai Pertengahan 2026

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana mulai menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada kuartal II tahun 2026.

Kebijakan ini sebelumnya sempat tertunda sejak tahun 2025 karena kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional, pemerintah kembali mempertimbangkan implementasi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.


Alasan Penundaan dan Rencana Implementasi

Pada awalnya, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak direncanakan sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun, pemerintah memilih menunda kebijakan ini guna menjaga stabilitas ekonomi.

Kini, jika kondisi ekonomi pada triwulan II 2026 tetap menunjukkan tren positif, maka implementasi PPh Pasal 22 melalui marketplace akan segera dijalankan.


Tujuan Kebijakan: Menciptakan Persaingan yang Lebih Adil

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan untuk menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan yang dihadapi pedagang lokal dalam bersaing dengan produk impor, khususnya barang murah dari China yang membanjiri platform digital.


Skema Pungutan PPh Pasal 22

Melalui regulasi PMK 37/2025, marketplace diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar:

0,5% dari omzet pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

Pajak yang dipungut ini tidak bersifat final, melainkan dapat:


Kriteria Marketplace yang Wajib Memungut Pajak

Marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila:


Fokus Awal: Pedagang Barang Impor Murah

Pemerintah juga mengungkapkan bahwa implementasi awal kebijakan ini akan difokuskan pada pedagang online yang menjual barang impor dengan harga murah, khususnya dari China.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi pelaku usaha lokal sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.


Kesimpulan

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menjadi langkah strategis pemerintah dalam:

Dengan rencana implementasi pada pertengahan 2026, pelaku usaha online diharapkan mulai memahami skema ini agar dapat beradaptasi dengan baik.

Exit mobile version