Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana mulai menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada kuartal II tahun 2026.
Kebijakan ini sebelumnya sempat tertunda sejak tahun 2025 karena kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional, pemerintah kembali mempertimbangkan implementasi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Alasan Penundaan dan Rencana Implementasi
Pada awalnya, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak direncanakan sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun, pemerintah memilih menunda kebijakan ini guna menjaga stabilitas ekonomi.
Kini, jika kondisi ekonomi pada triwulan II 2026 tetap menunjukkan tren positif, maka implementasi PPh Pasal 22 melalui marketplace akan segera dijalankan.
Tujuan Kebijakan: Menciptakan Persaingan yang Lebih Adil
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan untuk menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan yang dihadapi pedagang lokal dalam bersaing dengan produk impor, khususnya barang murah dari China yang membanjiri platform digital.
Skema Pungutan PPh Pasal 22
Melalui regulasi PMK 37/2025, marketplace diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar:
0,5% dari omzet pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.
Pajak yang dipungut ini tidak bersifat final, melainkan dapat:
- Dijadikan kredit pajak pada tahun berjalan, atau
- Mengurangi kewajiban PPh final pedagang
Kriteria Marketplace yang Wajib Memungut Pajak
Marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila:
- Menggunakan sistem escrow account, dan
- Memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Nilai transaksi lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, atau
- Memiliki pengunjung lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan
Fokus Awal: Pedagang Barang Impor Murah
Pemerintah juga mengungkapkan bahwa implementasi awal kebijakan ini akan difokuskan pada pedagang online yang menjual barang impor dengan harga murah, khususnya dari China.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi pelaku usaha lokal sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.
Kesimpulan
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menjadi langkah strategis pemerintah dalam:
- Meningkatkan penerimaan negara
- Menciptakan persaingan usaha yang lebih adil
- Mendorong kepatuhan pajak di ekosistem digital
Dengan rencana implementasi pada pertengahan 2026, pelaku usaha online diharapkan mulai memahami skema ini agar dapat beradaptasi dengan baik.

