Site icon ADYASTA

Maraknya Jasa “Joki Coretax” di Tengah Kesulitan Wajib Pajak

Maraknya Jasa “Joki Coretax” di Tengah Kesulitan Wajib Pajak

Maraknya Jasa “Joki Coretax” di Tengah Kesulitan Wajib Pajak

Seiring dengan penerapan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan, muncul fenomena baru di masyarakat: meningkatnya penggunaan jasa “joki” untuk membantu proses pelaporan pajak.

Berdasarkan pantauan di berbagai media sosial seperti Threads dan X, banyak pihak menawarkan jasa pelaporan SPT Tahunan. Layanan yang ditawarkan pun cukup beragam, mulai dari aktivasi akun DJP, pembuatan kode otorisasi, hingga pelaporan SPT secara lengkap. Bahkan, terdapat penawaran pelaporan dengan status “nihil”, yaitu tanpa kurang atau lebih bayar.

Tidak hanya melalui media sosial, jasa ini juga ditawarkan melalui website resmi. Harga yang dipatok umumnya dimulai dari Rp300 ribu per pelaporan, dengan proses layanan yang dilakukan secara online, seperti melalui WhatsApp.


Penyebab Munculnya Joki Coretax

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa maraknya jasa joki Coretax tidak terlepas dari kondisi sistem yang saat ini masih sulit digunakan oleh masyarakat umum. Kerumitan tersebut menciptakan peluang bagi pihak tertentu untuk menyediakan layanan bantuan berbayar.

Ia juga mengakui bahwa desain Coretax saat ini belum sepenuhnya ramah pengguna. Akibatnya, banyak wajib pajak merasa kesulitan dan memilih menggunakan jasa pihak ketiga. Pemerintah pun berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem agar ke depannya masyarakat dapat mengakses dan menggunakan Coretax dengan lebih mudah tanpa perlu bantuan joki.


Perlu Edukasi yang Lebih Masif

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, menilai bahwa kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan dari kebingungan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas dan mendalam. Edukasi tersebut mencakup pemahaman fitur Coretax, tata cara pelaporan, hingga penanganan kondisi seperti lebih bayar, kurang bayar, maupun keberatan pajak. Dengan edukasi yang lebih masif, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Exit mobile version