Site icon ADYASTA

Marak Joki SPT via Coretax, DJP Ingatkan Risikonya

Marak Joki SPT via Coretax, DJP Ingatkan Risikonya

Marak Joki SPT via Coretax, DJP Ingatkan Risikonya

Fenomena Jasa “Joki” SPT di Media Sosial

Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2025 melalui Coretax, muncul tren baru di media sosial. Sejumlah akun, khususnya di platform Threads, menawarkan jasa bantuan pengisian SPT dengan tarif yang bervariasi.

Layanan yang ditawarkan cukup beragam, antara lain:

Tarif jasa ini umumnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000, bahkan disertai testimoni dari pengguna sebelumnya untuk menarik minat calon klien.


Imbauan Resmi dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax.

Menurut Inge Diana Rismawanti, kewajiban pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self-assessment.

Pelaporan secara mandiri dinilai:


Risiko Menggunakan Jasa Joki SPT

Penggunaan jasa tidak resmi memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, antara lain:

1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Wajib pajak harus memberikan data sensitif seperti:

Hal ini membuka potensi penyalahgunaan data hingga penipuan.

2. Ketidakakuratan Pelaporan
Kesalahan dalam pengisian SPT dapat berdampak pada:


Gunakan Kanal Resmi untuk Pelaporan SPT

DJP mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Pelaporan SPT secara mandiri kini semakin mudah dengan sistem digital yang tersedia.

Selain lebih aman, cara ini juga:


Kesimpulan Fenomena jasa joki SPT memang semakin marak, namun wajib pajak tetap perlu berhati-hati. Pelaporan mandiri melalui kanal resmi adalah pilihan terbaik untuk menjaga keamanan data dan memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan benar.

Exit mobile version