Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang untuk memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak (WP) Badan.
Rencana kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan internal. DJP mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya jumlah SPT Tahunan WP Badan yang telah dilaporkan hingga saat ini.
Masih Dalam Tahap Pembahasan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga saat ini keputusan terkait relaksasi tersebut belum final.
Relaksasi yang dimaksud tidak hanya mencakup pelaporan SPT, tetapi juga kemungkinan keringanan dalam hal pembayaran pajak, khususnya bagi WP Badan yang mengalami kurang bayar.
Namun demikian, DJP masih menunggu perkembangan jumlah pelaporan SPT sebelum mengambil keputusan resmi.
Batas Waktu Tetap 30 April 2026
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk WP Badan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu paling lambat 30 April 2026.
Keputusan terkait relaksasi akan sangat bergantung pada kondisi kepatuhan pelaporan hingga mendekati tenggat waktu tersebut.
Belajar dari Relaksasi WP Orang Pribadi
Sebelumnya, DJP telah lebih dulu memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Dalam kebijakan tersebut, DJP memberikan:
- Penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga
- Tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan
- Perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran hingga 30 April 2026
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025.
Apakah WP Badan Akan Mendapatkan Relaksasi?
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah relaksasi serupa akan diberlakukan untuk WP Badan. Namun, dengan adanya sinyal dari DJP, wajib pajak diharapkan tetap mempersiapkan pelaporan SPT tepat waktu sambil menunggu pengumuman resmi dalam waktu dekat.

