Site icon ADYASTA

23 Bank Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini Aturan Terbarunya

23 Bank Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini Aturan Terbarunya

23 Bank Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah resmi memperkuat akses data perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan sejumlah pihak, termasuk perbankan, untuk melaporkan data yang berkaitan dengan aktivitas dan potensi pajak wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


📌 Semua Pihak Wajib Berikan Data Pajak
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, hingga pihak lainnya wajib menyampaikan data terkait penghasilan, kekayaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas wajib pajak kepada DJP.


📌 Bank Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit
Khusus sektor perbankan, bank diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah yang digunakan di merchant. Data yang harus disampaikan meliputi:
✅ Identitas bank penerbit atau bank acquirer
✅ Identitas merchant beserta nomor dan alamatnya
✅ Nilai transaksi kartu kredit
✅ Jumlah transaksi settlement
✅ Total transaksi yang dibatalkan

Seluruh data wajib dilaporkan secara elektronik dan online sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

📌 Daftar 23 Bank yang Wajib Melapor
Sebanyak 23 bank tercantum dalam lampiran aturan ini, antara lain:
• PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
• PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
• PT Bank Syariah Indonesia Tbk
• PT Bank OCBC NISP Tbk
• PT Bank Permata Tbk
• PT Bank Danamon Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
• PT Bank HSBC Indonesia
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk
• PT Bank CIMB Niaga Tbk
• PT Bank UOB Indonesia
• PT Bank DKI
• PT Bank Mega Tbk
• PT Bank Mega Syariah
• PT Bank Panin Tbk
• PT Bank KB Bukopin Tbk
• PT Bank Mayapada Internasional Tbk
• PT Bank Sinarmas Tbk
• PT Bank ICBC Indonesia
• PT Bank SMBC Indonesia Tbk
• PT Bank QNB Indonesia Tbk

Exit mobile version