Site icon ADYASTA

Terima Bukti Potong Cashback di Coretax? Ini Penjelasan Mudahnya

Terima Bukti Potong Cashback di Coretax? Ini Penjelasan Mudahnya

Terima Bukti Potong Cashback di Coretax? Ini Penjelasan Mudahnya

Saat mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) melalui Coretax, sistem umumnya memakai dua metode pengisian: Prepopulated: data terisi otomatis oleh system Key-in: data diisi manual oleh Wajib Pajak

Pada Lampiran I Bagian D (Penghasilan Dalam Negeri Lainnya), Anda bisa menemukan data yang muncul otomatis (prepopulated). Salah satu sumber data tersebut adalah bukti potong yang dibuat oleh pihak pemberi penghasilan—termasuk dalam kondisi tertentu ketika Anda menerima cashback.

Kenapa Cashback Bisa Muncul Otomatis di Coretax?

Menurut penjelasan DJP, penghasilan akan otomatis muncul di SPT melalui Coretax apabila: Termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), dan Pihak pemberi penghasilan menerbitkan bukti potong resmi sesuai ketentuan.

Artinya, Coretax menampilkan data berdasarkan bukti potong yang benar-benar diterbitkan. Jika ada data yang terasa tidak sesuai, langkah terbaik adalah mengonfirmasi langsung kepada pihak penerbit bukti potong.

Kapan Cashback Menjadi Objek PPh?

DJP menjelaskan bahwa cashback dapat dianggap sebagai penghasilan apabila menambah kemampuan ekonomis penerima. Dalam kondisi tersebut, cashback bisa menjadi objek PPh Pasal 21 dan dapat dipotong pajak oleh pemberi cashback.

Berikut 2 jenis cashback yang umumnya termasuk objek PPh 21:

1) Cashback sebagai Hadiah/Penghargaan

Cashback dianggap objek pajak jika diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang menambah penghasilan penerima.

2) Cashback berupa Komisi Affiliate

Cashback/imbalan yang berasal dari program affiliate marketplace dipandang sebagai komisi. Atas pembayarannya, penyelenggara dapat melakukan pemotongan PPh 21.

Kapan Cashback Bukan Objek Pajak?

Cashback tidak dikenai pajak bila posisinya adalah potongan harga (diskon) biasa, misalnya:

            •          Potongan harga langsung yang berlaku untuk semua pembeli

            •          Bagian dari strategi marketing umum, bukan hadiah/penghargaan atau komisi

            •          Tidak memenuhi unsur sebagai tambahan penghasilan

Dalam kondisi ini, cashback bukan penghasilan, sehingga tidak seharusnya diterbitkan bukti potong PPh.

Jika Anda Menerima Bukti Potong atas Cashback, Apa yang Harus Dilakukan?

Agar aman dan tepat saat pelaporan SPT, lakukan langkah berikut:

✅ 1. Periksa jenis cashback yang diterima

            •          Apakah termasuk hadiah/penghargaan?

            •          Apakah termasuk komisi affiliate?

            •          Atau hanya potongan harga biasa?

✅ 2. Cocokkan dengan bukti potong yang diterbitkan

Pastikan nama, NPWP/NIK, periode, dan nilai penghasilan/pemotongan sesuai.

✅ 3. Jika tidak sesuai, hubungi penerbit bukti potong Minta klarifikasi, koreksi, atau pembetulan bila diperlukan

Exit mobile version