Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis mampu mengejar target tax ratio di kisaran 11%–12%, serta menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, dalam acara Outlook Economic 2026 di Jakarta. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara menjadi kunci utama untuk memenuhi kebutuhan belanja yang terus meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3%. Pertanyaannya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak agar kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda.
Tiga Strategi Utama Peningkatan Penerimaan Negara
Untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu menyiapkan tiga langkah strategis utama:
1. Digitalisasi dan Peningkatan Kepatuhan Pajak
Pemerintah memprioritaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi sistem Coretax serta penguatan digitalisasi administrasi perpajakan.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi data, dan efisiensi layanan perpajakan sehingga potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.
2. Penguatan Penegakan Hukum
Penegakan hukum akan diperketat guna menutup potensi kebocoran penerimaan negara.
Pengawasan dilakukan berbasis analisis data untuk mendeteksi ketidaksesuaian pelaporan secara lebih dini, akurat, dan terukur. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggaran perpajakan.
3. Pengawasan Praktik Under-Invoicing
Pemerintah juga menyoroti praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi ekspor dan impor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Praktik ini berpotensi menggerus basis penerimaan negara. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara lebih intensif dan terarah.
Optimalisasi Penerimaan dari Sektor Sumber Daya Alam
Selain strategi perpajakan, pemerintah juga memperkuat tata kelola penerimaan negara dari sektor sumber daya alam melalui pemanfaatan Sistem Informasi Minerba dan Batubara (SIMBARA).
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan dan energi.
Di sisi lain, kebijakan insentif fiskal tetap dijalankan secara selektif dan terukur guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan investasi.
Menjaga Stabilitas Fiskal 2026
Dengan kombinasi strategi peningkatan kepatuhan, penguatan penegakan hukum, pengawasan praktik perdagangan, serta optimalisasi sektor sumber daya alam, pemerintah optimistis target penerimaan negara tahun 2026 dapat tercapai tanpa menaikkan tarif pajak. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menjaga stabilitas fiskal nasional dan memastikan defisit APBN tetap terkendali sesuai batas aman yang telah ditetapkan.

